Tarekat Al-Mahdi berangkat dari sebuah kesadaran mendasar: setiap pelanggaran terhadap Al-Qur’an dan Sunnah pasti membawa masalah dalam hidup manusia. Bukan sekadar masalah ukhrawi di akhirat, melainkan juga masalah duniawi yang akan langsung dirasakan: hati menjadi gelisah, pikiran sempit, rezeki terhalang, bahkan hubungan sosial ikut rusak.
Kesadaran inilah inti perjalanan spiritual tarekat Al-Mahdi. Murid atau salik tidak diarahkan kepada ritual yang bertele-tele atau wirid yang membebani, melainkan diajak untuk menghadirkan rasa sadar setiap saat:
Apakah langkah ini sesuai dengan firman Allah?
Apakah ucapan ini selaras dengan Sunnah Rasulullah saw?
Apakah keputusan ini melanggar syariat atau justru menguatkannya?
Ketika kesadaran itu tumbuh, otomatis seseorang akan menjauhi larangan dan mendekat pada perintah Allah. Ia tidak lagi patuh karena dipaksa, melainkan karena mengerti dan yakin bahwa jalan Allah adalah jalan keselamatan.
Nama Al-Mahdi dipilih karena berarti yang diberi petunjuk. Petunjuk itu tidak datang dari guru, bukan dari dunia, tetapi langsung dari Allah kepada hamba yang bersungguh-sungguh menjaga kesadarannya. Guru tarekat hanya sebagai pengingat, bukan pengganti.
Dengan demikian, tarekat Al-Mahdi adalah jalan kembali pada kesadaran fitrah: bahwa setiap manusia sejatinya tahu, nuraninya membisikkan, dan Allah sudah memperingatkan dalam kitab-Nya — siapa taat akan tenang, siapa melanggar akan binasa.
Pengenalan
Thariqat Al-Mahdi merupakan thariqat yang
didirikan oleh Agung Sudrajat pada 7 Februari 2024 atau 9 Jumadil
Awal 1445 H di Bandung, Indonesia
Thariqat artinya adalah ‘jalan’.
Thariqat al-mahdi dapat
dianalogikan sebagai jalan raya.
Dimana, disana terdapat rambu-rambu lalu lintas
yang berwarna merah, kuning, dan
hijau. Merah: Ikhwan Al-Mahdi
mesti menjauhi hal ini, menandakan harus dijauhi,
sifatnya larangan dan
haram dilakukan, seperti membunuh, mencuri, dll.
Adapun warna kuning, menandakan hal ini bisa
dilakukan, bisa tidak (grey area), namun bisa hal syubhat, seperti
makan daging kuda. Intinya warna kuning bisa
dilakukan jika dalam keadaan terdesak/darurat. Jadi ikhwan
al-mahdi lebih berhati-hati dalam perkara ini. Dan terakhir warna
hijau: ikhwan al-mahdi bisa melakukan
amalan ini sebanyak-banyaknya, contohnya:
membaca alquran.
Secara Umum Thariqat Al-Mahdi
Secara umum, thariqat Al-Mahdi berfokus kepada
‘Menjauhi apapun yang dilarang dalam Al-Quran maupun
Sunnah’
Thariqat Al-Mahdi berkeyakinan bahwa
sumber dari segala masalah adalah dari melakukan pelanggaran
terhadap al-quran dan sunnah
Al-Mahdi sendiri, secara khusus diambil dari kata
‘madi’ yang artinya
membendung atau menahan diri.
Menahan diri dari hal-hal yang dilarang oleh Al-Quran maupun
Sunnah.
Filosofi Thareqat Al-Mahdi
Thariqat Al-Mahdi berfokus pada
meminimalisasi dosa dengan cara
menjauhi semua yang dilarang.
Setelah itu, baru meningkatkan pahala dengan cara
mengamalkan amalan sunnah yang diinginkan
semampunya, berlandaskan Alquran dan Sunnah.
Prinsipnya seperti timbangan. Supaya timbangan amal lebih berat,
maka timbangan dosa diminimalkan dengan cara
menghindari larangan alquran dan
sunnah. Maka,
timbangan berat ke arah amal secara otomatis akan
mudah didapat, karena dosa sudah minimal. Bayangkan, andai dosa
kita nol, maka pahala sekecil apapun akan membuat seseorang masuk
ke surgaNya Allah, wallahualam.
Amalan/Wirid
Amalan Thariqat Al-Mahdi pada umumnya yaitu
menjauhi dari
hal-hal yang dilarang dalam al-quran maupun
sunnah Nabi SAW.
Secara khusus, wirid thariqat al-mahdi yaitu ‘Subhanallah wabihamdihi, subhanallahil ‘adzim’. Dan secara umum, yaitu
semua wirid yang berasal dari Nabi Muhammad SAW
boleh diwiridkan.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW: “Dua kalimat yang ringan (diucapkan) lidah, berat dalam
timbangan (amal), keduanya disukai oleh Tuhan Pemberi kasih,
yaitu Subahanallah wabihamdihi, subhanallahil ‘adzim” (HR. Bukhari dan Muslim melalui Abu Hurairah ra.)
Perihal Larangan Mengada-ada dalam Agama
Bagaimana menjadi Ikhwan Tarekat AlMahdi?
Fokus dengan sungguh-sungguh
menjauhi larangan Alquran dan Hadits. Lebih utama
lagi, memperbanyak wawasan perihal larangan dalam alquran maupun
hadits.
Tidak ada baiat dalam tarekat alMahdi, namun ada syahadat yang
perlu diulang, karena ada "rahasia" yang akan
diberikan kepada ikhwan
Sisanya, ikhwan tarekat alMahdi dibebaskan mengamalkan amalan
sunnah. Namun dianjurkan mengamalkan amalan yang ringan namun
berpahala besar.
Adakah Shalawat Khas Tarekat AlMahdi?
Ada, yaitu redaksi shalawat asli dari baginda nabi Muhammad SAW:
"Allohumma solli ala Muhammad, wa ala ali Muhammad"
Binatang air: Binatang yang hidupnya di air
semuanya halal, baik ikan atau bukan, mati
sendiri atau disembelih
Binatang darat: ada yang halal, ada yang tidak.
Yang halal yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan segala
binatang yang baik. (Al-Maidah ayat 1, Al-Araf ayat 157).
Yang haram dengan nas: himar jinak,
keledai, setiap yang memiliki taring (binatang buas), dan setiap
burung yang berkuku tajam.
Yang haram karena disuruh membunuhnya:
ular, gagak, tikus, anjing galak, burung elang.
Haram karena dilarang membunuhnya:
semut, lebah, burung hud-hud, burung suradi.
Haram karena kotor: kutu, ulat,
kepinding, kutu anjing, dll.
Bukan binatang: haram karena
mudarat yaitu racun, candu (opium), arak, batu, kaca, dll.
Haram karena proses sembelihan tak syari. Kecuali ikan dan belalang boleh dimakan meskipun berbentuk
bangkai.
Bisa haram karena proses sembelihan:
Binatang yang mati karena kuku dan gigi haram. Sedangkan yang
disembelih dengan yang tajam selain kedua hal tersebut adalah
halal.
Sembelihan ahli kitab/kristen adalah
halal
Ada tambahan perihal cara makan: makan beserta pasangan
berbarengan pada satu nampan/wadah/piring.
Fiqih perihal Pernikahan (Munakahat)
Sebab menikahi wanita: kecantikan, keimanan,
keturunan/kebangsawanan, kekayaan. Barangsiapa menikahi karena
kebangsawanan maka akan mendapat kehinaan. Diutamakan menikahi
karena keimanan/agamanya. Hadits:
Barangsiapa menikahi seorang perempuan karena agamanya,
niscaya Allah mengaruniainya dengan harta.
Sifat perempuan yang baik: yang
beragama dan menjalankannya, keturunan orang yg
subur/sehat, yang perawan.
Sekufu: menikah dengan yang setingkat,
dianjurkan satu suku.
Fiqih Muamalah (perihal mengelola harta dan transaksi)
Berpedoman pada buku
Harta Haram Muamalat Kontemporer
karya Dr.Erwandi Tarmizi, MA. Namun, pada intinya, menjauhi semua
hal yang berhubungan dengan riba, gharar, dan maysir.
Dengan taat pada fiqih muamalat, maka kita akan melemahkan
dajjal serta akan memperteguh kekayaan kita, insya Allah.